
Surabaya, 23 September 2026 — Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan agenda Praktisi Mengajar dengan tema “KPPU dan Dinamika Hukum Perusahaan: Mengawal Persaingan Usaha yang Sehat, Adil, dan Berintegritas” pada Rabu (23/9). Acara yang digelar secara daring via Zoom Meeting dan disiarkan di YouTube resmi fakultas ini wajib diikuti oleh mahasiswa program Sarjana (S1), khususnya peserta mata kuliah Hukum Perusahaan. Forum akademik tersebut bertujuan membedah penegakan hukum persaingan usaha serta meningkatkan pemahaman mahasiswa terkait kepatuhan hukum (legal compliance) dalam aktivitas korporasi. Diskusi ini menghadirkan Panitera Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Candra Dwi Siswanto, S.H., sebagai narasumber utama dengan dipandu oleh Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Dessy Maeyangsari, S.H., LL.M., selaku moderator.
Dalam pemaparannya, Candra Dwi Siswanto, S.H. membedah profil serta kedudukan KPPU sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008. Beliau menjelaskan bahwa pengawasan KPPU yang didukung oleh 7 Kantor Wilayah bertujuan menciptakan efisiensi pasar dan melindungi konsumen. Lebih lanjut, ditegaskan pula bahwa undang-undang ini tidak melarang perusahaan menjadi besar, melainkan mengawasi agar posisi dominan tersebut tidak disalahgunakan. Dalam menjalankan perannya, KPPU memegang empat fungsi utama, yakni penegakan hukum, pemberian saran kebijakan kepada pemerintah, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Memasuki pembahasan regulasi, narasumber menerangkan bahwa hukum persaingan usaha juga mengenal pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999. Monopoli diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti amanat undang-undang atau BUMN untuk cabang produksi vital (seperti PLN dan PT KAI), perlindungan atas Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), pemerataan distribusi di daerah terpencil, hingga kegiatan usaha koperasi khusus anggotanya. Pengecualian ini dihadirkan guna menjaga keseimbangan antara perlindungan inovasi, kepentingan umum, dan efisiensi alokasi sumber daya.
Kemudian, materi berlanjut pada pembedahan bentuk-bentuk larangan dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang terbagi menjadi tiga kategori utama: Perjanjian yang Dilarang (seperti oligopoli, kartel, penetapan harga, dan pembagian wilayah), Kegiatan yang Dilarang (seperti monopoli, jual rugi atau predatory pricing, dan persekongkolan tender), serta Posisi Dominan (termasuk kepemilikan saham mayoritas dan batas nilai transaksi akuisisi/merger). Tak hanya itu, narasumber juga menyoroti pengawasan kemitraan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 dan PP No. 17/2013 guna mencegah Usaha Besar atau Menengah menguasai UMKM mitranya. Pemahaman komprehensif atas batas-batas regulasi ini menjadi fondasi krusial bagi mahasiswa dalam menavigasi tata kelola perusahaan yang patuh hukum.
Sebagai penutup pemaparan praktis, narasumber mengulas terkait penegakan hukum administrasi negara oleh KPPU pasca-UU Cipta Kerja dan PP No. 44/2021, mulai dari pembuktian, tahapan persidangan, hingga ketentuan sanksi denda. Melalui praktsi mengajar ini, mahasiswa diharapkan mampu berpikir kritis dan responsif terhadap dinamika hukum persaingan usaha. Kolaborasi dengan praktisi lembaga negara menjadi langkah penting untuk mencetak lulusan yang paham kepatuhan hukum perusahaan. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen perguruan tinggi dalam mendukung terciptanya pasar nasional yang adil dan efisien.
Content Writer : Nadhifa Alyuma Ainun Mahya Efendi
