
Surabaya, 24 September 2026 — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan Studium Generale dengan topik “Behind Every Family, There Is Law”. Acara dilaksanakan secara luring di Auditorium Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Diikuti secara wajib oleh para mahasiswa mata kuliah Hukum Keluarga, kegiatan ini juga disiarkan secara daring melalui Zoom Meeting dan YouTube Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Kegiatan ini membahas berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, mulai dari perkawinan, perceraian, status anak, hak asuh, hingga pengelolaan harta dalam perkawinan. Pembahasan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. Ketua Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Dr. Teddy Prima Anggriawan, S.H., S.Sos., M.Kn., M.H. Koorprodi S2 Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dengan Nadhira Wahyu Adityarani, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. menegaskan pentingnya pemahaman mengenai Hukum Keluarga di Indonesia. Hukum keluarga merupakan keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan kekeluargaan, perkawinan, serta pertalian darah. Hukum tersebut hadir dalam berbagai fase kehidupan manusia, mulai dari kelahiran, perkawinan, membina keluarga, hingga kematian. Keluarga juga menjadi laboratorium hukum yang tertua dan terdekat dalam kehidupan manusia. Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. juga menjelaskan karakter pluralisme hukum keluarga di Indonesia yang mencakup Hukum Islam, Hukum Adat, dan KUH Perdata. Pluralisme tersebut terlihat dalam berbagai pengaturan mengenai perkawinan, hubungan keluarga, serta waris. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi salah satu dasar pengaturan perkawinan secara nasional, dengan keabsahan perkawinan yang dikaitkan dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Pembahasan Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. juga mencakup status dan perlindungan hak anak, termasuk persoalan anak yang lahir di luar perkawinan. Dalam konteks tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menjadi salah satu perkembangan penting karena membuka hubungan perdata antara anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologisnya apabila hubungan tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Selain persoalan status anak, pembahasan turut menyoroti perceraian dan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam perkembangan hukum keluarga, terdapat pembahasan mengenai pendekatan non-fault based system atau perceraian tanpa menjadikan kesalahan salah satu pihak sebagai fokus utama. Pendekatan tersebut berkaitan dengan upaya mengurangi pengungkapan persoalan pribadi dalam proses perceraian serta tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Sementara itu, Dr. Teddy Prima Anggriawan, S.H., S.Sos., M.Kn., M.H. memfokuskan pembahasannya pada Perjanjian Perkawinan: Perlindungan Hak dan Pengelolaan Risiko. Ia menjelaskan bahwa perkawinan tidak hanya menimbulkan hubungan personal antara pasangan, tetapi juga melahirkan hak dan kewajiban hukum serta konsekuensi terhadap harta dan tanggung jawab masing-masing pihak. Karena itu, perjanjian perkawinan dapat digunakan sebagai salah satu instrumen perlindungan hukum dalam perkawinan. Perjanjian perkawinan tidak semata-mata berkaitan dengan pemisahan harta kekayaan. Perjanjian tersebut dapat mengatur berbagai akibat hukum tertentu dalam perkawinan, termasuk kepentingan dan tanggung jawab masing-masing pasangan, selama tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Dasar hukum yang dibahas meliputi KUH Perdata Pasal 139–154, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015.
Dr. Teddy Prima Anggriawan, S.H., S.Sos., M.Kn., M.H. juga menjelaskan sejumlah manfaat perjanjian perkawinan, antara lain memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap harta dan risiko utang, transparansi antar pasangan, serta mencegah potensi konflik di kemudian hari. Dengan adanya pengaturan yang disepakati sejak awal, masing-masing pasangan dapat memiliki kejelasan mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga. Meski memiliki sejumlah manfaat, penerapan perjanjian perkawinan masih menghadapi berbagai tantangan di masyarakat. Stigma sosial, rendahnya literasi hukum, proses administratif, serta keterbatasan akses terhadap layanan hukum menjadi beberapa hambatan dalam pemanfaatan instrumen tersebut.

Melalui Studium Generale ini, mahasiswa diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai hukum keluarga secara lebih komprehensif, mulai dari perkawinan, status dan perlindungan hak anak, perceraian, hingga pengelolaan harta dan perjanjian perkawinan. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang muncul dalam kehidupan keluarga memiliki berbagai konsekuensi hukum yang perlu dipahami sejak awal
Content Writer : Talethia Rafa Khishi
