
Surabaya, 1 Oktober 2026 – Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur resmi membuka kegiatan “Perintis Pelatihan Paralegal Perempuan Disabilitas pada Fakultas Hukum PTN: Sinergi Nilai Bela Negara dan Advokasi Hukum Inklusif” pada Kamis (1/10/2026). Kegiatan perintis ini diselenggarakan melalui kolaborasi antara Fakultas Hukum, YLBHI-LBH Surabaya, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKSPD) Rumah Kinasih Mandiri, serta didukung penuh oleh pendanaan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UPN “Veteran” Jawa Timur. Pelatihan yang berlangsung di Balai Diklat Industri Surabaya ini dirancang khusus untuk membekali kelompok perempuan disabilitas dengan pemahaman hukum serta keterampilan advokasi dasar. Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum, Eko Wahyudi, S.H., M.H., secara resmi membuka pelaksanaan kegiatan yang berfokus pada penguatan kapasitas hukum kelompok rentan ini. Langkah ini menegaskan komitmen Fakultas Hukum sebagai perguruan tinggi negeri yang responsif gender serta konsisten mengintegrasikan nilai-nilai Bela Negara ke dalam advokasi hukum inklusif.
Pembukaan hari pertama ini dihadiri oleh jajaran tamu undangan, salah satunya Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jatim, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, S.S., M.H. Turut hadir pula, Kepala Balai Diklat Industri Surabaya Kementerian Perindustrian, Wido Eko Wardiono, S.H., serta para pimpinan institusi mitra. Dalam wawancara singkat, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum mengapresiasi tinggi pembentukan agenda pelatihan paralegal perempuan disabilitas sebagai garda terdepan pencegahan kekerasan. “Sinergi antara aparat penegak hukum dan paralegal komunitas sangat penting ke depannya untuk memastikan korban perempuan serta anak disabilitas mendapatkan perlindungan hukum yang akomodatif dan bebas dari stigma,” ujar Kombes Pol. Ganis Setyaningrum. Ketua Pelaksana Kegiatan, Rohmatul Faizah, S.Pd.I., M.Pd.I. menegaskan bahwa potensi pencatatan rekor MURI bukanlah capaian utama yang dikejar. Beliau menekankan bahwa fokus terbesar program ini adalah fungsi strategis paralegal disabilitas dalam menghadirkan kesamaan perspektif (peer perspective). Menurut beliau, hadirnya pendamping dari sesama penyandang disabilitas akan menciptakan ruang aman yang membuat masyarakat disabilitas bisa lebih tenang, percaya, dan terbuka ketika mengakses proses hukum. Selain itu, Ketua YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, S.H., dan Ketua LKSPD Rumah Kinasih Mandiri, Edy Cahyono, S.H., menegaskan dukungan penuh mereka untuk mengawal seluruh rangkaian pelatihan hingga tuntas.
Sesi materi pertama diisi langsung oleh Ketua YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, S.H., yang membedah topik keparalegalan dan identitas diri dalam konsep sosial. Beliau menjelaskan bahwa keberadaan paralegal diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai bagian dari instrumen legal problem solving. Menurutnya, bantuan hukum bukanlah sekadar hadiah atau kedermawanan dari negara, melainkan hak asasi yang wajib dipenuhi bagi masyarakat miskin dan marjinal. Beliau juga menekankan pentingnya posisi paralegal komunitas dalam meruntuhkan benteng ketimpangan struktural yang selama ini menghambat masyarakat rentan dalam mengakses keadilan. Melalui pemahaman yang utuh, para peserta diajak untuk menyadari peran strategis mereka sebagai agen perubahan sosial di lingkungan yang lebih inklusif.
Melanjutkan agenda hari pertama, Ibu Mira Aulia, S.Sos., M.KP., dari LIRA Disability Care, menyampaikan materi kedua mengenai Hak Asasi Manusia serta isu perempuan dan anak disabilitas berhadapan dengan hukum. Beliau mengajak peserta untuk menggeser perspektif medical model yang memandang disabilitas sebagai persoalan atau ketidakmampuan individu menuju perspektif human rights model. Dalam pandangan HAM, hambatan utama sebetulnya bersumber dari lingkungan, prosedur, dan aturan hukum yang belum menyediakan akomodasi yang layak. Beliau mencontohkan kebutuhan juru bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tuli dan dokumen berformat digital aksesibel bagi penyandang disabilitas netra dalam proses pemeriksaan. “Tugas paralegal bukanlah mengambil alih hak bicara korban, melainkan memastikan korban dapat bersuara, didengar, dan mendapatkan keadilan secara bermartabat,” tegasnya.

Memasuki sesi siang, akademisi Fakultas Hukum, Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H., memaparkan materi ketiga tentang pengantar hukum, demokrasi, dan fungsi lembaga negara. Beliau menguraikan bagaimana struktur hukum dan tata kelola lembaga negara seharusnya bekerja dalam menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Beliau juga menjelaskan bahwa pemahaman mengenai mekanisme konstitusional dan pembagian kewenangan lembaga negara merupakan bekal dasar bagi calon paralegal. Beliau juga menekankan kaitan erat antara nilai-nilai hukum dan penguatan demokrasi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Penyampaian materi ini berhasil memperluas wawasan peserta mengenai gambaran hukum nasional yang harus dimanfaatkan dalam melakukan pembelaan hak-hak masyarakat.
Rangkaian materi hari pertama ditutup oleh pemateri dari YLBHI-LBH Surabaya, Lingga Parama Liofa, S.H., M.H., yang membawakan materi bantuan hukum dan advokasi. Beliau memaparkan bahwa advokasi merupakan proses terencana, sistematis, dan berbasis data untuk memengaruhi kebijakan publik demi terwujudnya keadilan. Dalam penjelasannya, beliau membedakan antara advokasi kasus yang berfokus pada pendampingan perkara nyata dan advokasi kebijakan yang menyasar perubahan sistem hukum secara struktural. Peserta juga dibekali metodologi penggalian data lapangan melalui pendekatan 5W+1H serta analisis SWOT untuk memetakan kekuatan dan ancaman dalam proses advokasi. Sesi ini memberikan kesempatan kepada para peserta untuk berbagi kasus hukum yang pernah melibatkan mereka. Pandangan baru ini memperlihatkan bahwa kasus hukum bukan hanya sebagai masalah individu, melainkan pintu masuk untuk memperbaiki tatanan hukum yang timpang.

Beragam materi padat pada hari pertama ini disambut dengan antusiasme luar biasa oleh para peserta pelatihan. Salah seorang peserta disabilitas, Citra (Teman Netra), menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya pelatihan inklusif ini. “Hari pertama ini memberikan rasa percaya diri baru serta pemahaman mengenai hak-hak hukum kami. Pemahaman ini menjadi bekal bagi kami untuk membantu teman-teman disabilitas lainnya di kemudian hari,” ungkap Citra. Ia berharap materi dan pemahaman yang didapatkan pada hari pertama ini dapat menjadi bekal berharga untuk mengikuti pendalaman materi di hari berikutnya. Tidak hanya itu, inisiatif perintis di tingkat perguruan tinggi negeri ini juga tengah diproyeksikan untuk dicatatkan dalam Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai bentuk pengakuan atas terobosan advokasi hukum inklusif pertama di Indonesia. Keberhasilan pelaksanaan hari pertama ini menjadi fondasi kokoh bagi lahirnya paralegal perempuan disabilitas yang siap mengawal keadilan di Jawa Timur.
Content Writer: Tsania Zein Fiashan
