
Surabaya, 10 September 2026 — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur melalui Departemen Hukum Internasional menyelenggarakan Studium Generale bertajuk “The Right to Self-Determination in International Law: The Timor-Leste and ASEAN Perspectives” pada Kamis (10/9). Kegiatan yang berlangsung secara luring di Auditorium Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur ini dihadiri oleh mahasiswa, khususnya dari mahasiswa organisasi hukum internasional, serta dapat disaksikan secara daring melalui siaran langsung YouTube Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan mengenai isu penentuan nasib sendiri dalam perspektif hukum internasional.
Studium Generale menghadirkan Dr. Antonio Pedro Marsal, S.H., M.H., Rector of Instituto Superior Cristal Timor-Leste, sebagai narasumber, dengan Miko Aditya Suharto, S.H., M.H., Dosen Departemen Hukum Internasional, sebagai moderator. Kegiatan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memperluas pemahaman mengenai isu penentuan nasib sendiri (self-determination) dalam perspektif hukum internasional.

Dalam pemaparannya, pembahasan diawali dengan Revolusi Anyelir (Revolução dos Cravos) di Portugal pada 25 April 1974 yang menjadi salah satu titik penting dalam proses dekolonisasi Timor-Leste. Perubahan politik tersebut membuka ruang bagi masyarakat di wilayah jajahan Portugal, termasuk Timor-Leste, untuk menentukan arah masa depannya. Pembahasan kemudian berlanjut pada terbentuknya sejumlah partai politik di Timor-Leste hingga perkembangan politik yang mengantarkan pada proklamasi kemerdekaan.
Berangkat dari perjalanan tersebut, materi kemudian mengulas hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) sebagai salah satu prinsip fundamental dalam hukum internasional modern. Prinsip ini dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 55 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen hak asasi manusia internasional. Pemahaman tersebut selanjutnya ditempatkan dalam konteks perjalanan Timor-Leste hingga pelaksanaan jajak pendapat pada 30 Agustus 1999.
Dalam referendum tersebut, masyarakat Timor-Leste diberikan dua pilihan, yakni menerima otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menolaknya yang berarti memilih untuk memisahkan diri dari Indonesia. Tingkat partisipasi tercatat mencapai 98 persen dari pemilih terdaftar, dengan 78,5 persen menolak opsi otonomi khusus dan 21,5 persen menerimanya. Setelah melalui masa transisi di bawah pemerintahan sementara PBB, Timor-Leste secara resmi menjadi negara merdeka dan berdaulat pada 20 Mei 2002.
Tidak berhenti pada aspek sejarah dan hukum, Studium Generale juga memperluas pembahasan pada posisi strategis Timor-Leste dalam kawasan ASEAN melalui perspektif lingkungan dan geopolitik. Keberadaan Timor-Leste dalam kawasan Coral Triangle memiliki arti penting bagi konservasi laut, perikanan berkelanjutan, serta penguatan kerja sama lingkungan di kawasan.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, mahasiswa tidak hanya diajak memahami perjalanan Timor-Leste dalam memperoleh kemerdekaan, tetapi juga melihat bagaimana prinsip self-determination berkaitan dengan posisi suatu negara dalam hubungan internasional. Studium Generale ini sekaligus menjadi ruang bagi mahasiswa untuk melihat isu hukum internasional secara lebih kontekstual, dengan menghubungkan aspek sejarah, hukum, lingkungan, dan dinamika kawasan.
Content Writer : Talitha Maisha
