
Surabaya, 23 Februari 2026 – Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dan Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya kembali menegaskan komitmen dalam penguatan kualitas pendidikan hukum melalui kerja sama akademik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Program Pertukaran Mahasiswa yang menjadi bagian dari upaya perluasan pengalaman belajar mahasiswa lintas perguruan tinggi serta penguatan kolaborasi akademik antar institusi. Momentum kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan IA (Implementation Agreement) antara kedua fakultas.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari Wakil Dekan I Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Bapak Eko Wahyudi, S.H., M.H. beliau menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendorong peningkatan kualitas akademik mahasiswa Fakultas Hukum. Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut memahami teori hukum normatif, tetapi juga mampu mengembangkan cara berpikir kritis melalui interaksi akademik di lingkungan kampus yang berbeda. Selain itu beliau juga menekankan bahwa pertukaran mahasiswa memberi ruang bagi mahasiswa untuk memahami dinamika akademik yang beragam, membangun jejaring intelektual, serta melatih kemampuan adaptasi dan komunikasi. Hal tersebut dinilai penting sebagai bekal mahasiswa dalam menghadapi tantangan dunia hukum yang semakin dinamis dan kompleks.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Arinto Nugroho, S.Pd., S.H., M.H. beliau mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya dan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur sebagai wujud sinergi antarlembaga pendidikan tinggi. Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan, tetapi juga membuka ruang kolaborasi akademik yang lebih luas dan berkelanjutan. Beliau menambahkan bahwa program pertukaran mahasiswa diharapkan mampu memberikan pengalaman belajar yang komprehensif bagi mahasiswa, baik dari sisi akademik, sosial, maupun budaya kampus. Kerja sama ini juga dipandang sebagai pintu masuk bagi pengembangan kerja sama lain, seperti riset bersama, pertukaran dosen, serta kegiatan pengabdian masyarakat.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Dr. Dra. Ertien Nawangsari, M.Si., menegaskan bahwa penandatanganan (IA) ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat jejaring akademik Fakultas Hukum. Beliau menyampaikan bahwa pertukaran mahasiswa tidak sekedar bertujuan untuk mobilitas akademik, tetapi juga sebagai sarana pertukaran gagasan, nilai, dan perspektif hukum yang berbeda. Beliau berharap mahasiswa yang mengikuti program ini dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal untuk meningkatkan kapasitas akademik, memperluas wawasan, serta membangun sikap profesional dan kolaboratif. Menurutnya, pengalaman belajar lintas kampus akan menjadi nilai tambah bagi mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja maupun studi lanjut.

Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan IA (Implementation Agreement) antara Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dan Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya. IA ini menjadi dasar hukum pelaksanaan Program Pertukaran Mahasiswa, yang mengatur mekanisme pembelajaran, pengakuan kredit mata kuliah, serta hak dan kewajiban mahasiswa dan institusi yang terlibat. Penandatanganan ini mencerminkan keseriusan kedua fakultas dalam menjamin kualitas dan keberlanjutan program kerja sama akademik. Setelah prosesi penandatanganan, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama para pimpinan dan dosen dari kedua institusi.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama mahasiswa dari Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dan Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya yang menjadi peserta Program Pertukaran Mahasiswa. Momen tersebut menggambarkan antusiasme mahasiswa dalam menyambut pengalaman akademik lintas kampus yang diharapkan mampu memperkaya wawasan dan kompetensi mereka di bidang hukum. Besar harapan kedua institusi agar program ini menjadi langkah awal bagi terwujudnya kolaborasi yang lebih luas dan berkelanjutan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Content Writer: Uwaish Sultan Ardhana A.
