Tekankan Pentingnya Kontribusi Akademik dalam Pembuatan Kebijakan Daerah, Magister Hukum Ulas Mendalam Dengan Guru Besar Praktisi

Surabaya, 22 September 2026 — Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan agenda Praktisi Mengajar dengan tema “Membangun Kebijakan Daerah yang Berkualitas: Sinergi Hukum, Riset, dan Inovasi” pada Selasa (22/9). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting serta disiarkan langsung di saluran YouTube resmi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Agenda akademik ini secara khusus wajib diikuti oleh mahasiswa Program Magister (S2) Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Forum ini menjadi sarana penting untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai integrasi antara norma hukum dan riset empiris dalam penyusunan kebijakan publik.

Praktisi Mengajar menghadirkan Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, M.P., Tim Pengendali Mutu Riset dan Inovasi BRIDA Provinsi Jawa Timur, sebagai narasumber utama. Dengan Dr. Teddy Prima Anggriawan, S.H., S.Sos., M.Kn., M.H., CLA., Koordinator Program Studi Magister Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, bertindak sebagai moderator dalam kegiatan praktisi mengajar kali ini. Kegiatan ini menjadi ruang bagi mahasiswa magister untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya pembentukan kebijakan daerah yang transparan dan akuntabel. Kehadiran praktisi riset ini diharapkan mampu memberikan gambaran riil mengenai tantangan penyusunan produk hukum di tingkat pemerintah daerah.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, M.P. menekankan bahwa kebijakan daerah yang berkualitas wajib memenuhi empat kriteria utama, yakni sah dan adil, berbasis bukti (evidence-based), layak secara sumber daya, serta terukur hasilnya. Beliau menguraikan tiga metode penelitian hukum yang relevan untuk mendasari regulasi, yakni pendekatan normatif untuk menguji kejelasan norma, pendekatan empiris untuk melihat pelaksanaan di lapangan, serta socio-legal untuk membedah pengaruh kondisi sosial budaya terhadap kepatuhan hukum. Kelayakan suatu kebijakan juga diukur dari ketersediaan anggaran, kesiapan petugas, dan ketersediaan sarana pendukung yang memadai. Evaluasi dampak serta manfaat kebijakan perlu dilakukan secara berkala agar penyempurnaan aturan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Untuk menguji efektivitas regulasi sekaligus mendorong solusi terobosan, materi mengulas pentingnya Regulatory Impact Assessment (RIA) dan penerapan kerangka analisis ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, Ideology). Pelaksanaan RIA bertujuan membedah masalah utama, merumuskan alternatif kebijakan, serta menghitung estimasi biaya, manfaat, dan risiko dari aturan yang dirancang. Sementara itu, kerangka ROCCIPI digunakan untuk mengidentifikasi akar penyebab belum efektifnya suatu Perda dari berbagai aspek perilaku dan kapasitas lembaga. Pemetaan masalah ini dilanjutkan dengan pentingnya inovasi pelayanan publik, seperti penyediaan layanan bantuan hukum berbasis jadwal konsultasi berkala dan sistem rujukan terintegrasi yang terukur jangkauannya. 

Berangkat dari pemaparan tersebut, narasumber menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga, seperti BRIDA, perguruan tinggi, perangkat daerah, biro hukum, dan elemen masyarakat dalam pengawalan kebijakan. Mahasiswa diajak memahami prosedur penyusunan serta evaluasi kebijakan daerah secara komprehensif dari sudut pandang riset empiris dan inovasi layanan. Forum ini sekaligus menjadi wadah bagi sivitas akademika dalam mengawal diskursus hukum administrasi dan kebijakan publik nasional secara kritis. Langkah ini diharapkan mampu mendorong lahirnya lulusan magister hukum yang cakap dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 

Content Writer : Nadhifa Alyuma Ainun Mahya Efendi