Perkuat Wawasan dan Tantangan Profesional Hukum, Magister Hukum Hadirkan Advokat Handal

Surabaya, 25 Mei 2026 – Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Tantangan Lulusan Hukum dalam Dunia Praktisi Advokat di Era Modern”. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui YouTube ini menghadirkan Dr. Dave David Tedjokusumo, S.H., M.H., MCE., CPS. dari TBROTHERS & ASSOCIATES LAW OFFICE sebagai narasumber, dengan Veronica Cynthia Wibowo, S.H., M.H. selaku moderator. Webinar ini diikuti oleh alumni, dosen, mahasiswa hingga masyarakat umum yang antusias untuk memahami tantangan profesi advokat di tengah perkembangan zaman dan digitalisasi hukum.

Acara diawali dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Dr. Dra. Ertien Rining Nawangsari, M.Si., beliau menyampaikan bahwa profesi advokat selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan dan membela kepentingan hukum masyarakat. Oleh karena itu, advokat muda dituntut untuk memiliki kompetensi yang baik serta mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang semakin cepat. Beliau berharap webinar ini dapat menjadi ruang diskusi yang bermanfaat serta memberikan wawasan baru bagi mahasiswa maupun calon praktisi hukum dalam menghadapi tantangan dunia advokat modern.

Setelah sesi pembukaan dan foto bersama, acara dipandu oleh Muhammad Rizal, S.H., M.H., selaku master of ceremony sebelum memasuki sesi utama. Moderator kemudian memberikan gambaran umum mengenai tantangan lulusan hukum di dunia praktisi, khususnya terkait perubahan pola pelayanan hukum akibat perkembangan teknologi digital. Dalam pemaparannya, Dr. Dave David Tedjokusumo menjelaskan bahwa advokat merupakan profesi yang memiliki peran penting dalam membela hak dan kepentingan klien di hadapan hukum. Keberhasilan menjadi seorang advokat tidak hanya ditentukan oleh tingginya indeks prestasi akademik, melainkan juga kemampuan komunikasi, integritas, etika profesi, serta pengalaman praktik yang matang.

Narasumber juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang mulai digunakan dalam dunia hukum. Menurut beliau, AI tidak dapat sepenuhnya menggantikan peran advokat karena profesi ini membutuhkan empati, pertimbangan moral, dan kemampuan analisis yang kompleks. Akan tetapi, AI dapat menjadi alat bantu yang mempermudah pekerjaan hukum, seperti pencarian data, penyusunan dokumen, maupun analisis awal suatu perkara. Selain itu, digitalisasi sistem hukum juga telah mengubah pola pelayanan hukum menjadi lebih cepat dan berbasis teknologi, sehingga advokat dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi digital agar mampu bersaing di era modern.

Kemudian realitas dunia praktik hukum saat ini menunjukkan tingkat persaingan yang semakin tinggi. Klien menjadi lebih kritis dalam memilih jasa hukum dan menilai kualitas pelayanan seorang advokat. Oleh sebab itu, reputasi dan profesionalisme menjadi aset utama yang harus dijaga oleh setiap praktisi hukum. Narasumber menekankan pentingnya membangun kredibilitas melalui integritas, kemampuan beradaptasi, serta konsistensi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas. Dengan demikian, lulusan hukum diharapkan tidak hanya siap secara akademik, tetapi juga mampu menghadapi dinamika profesi advokat yang terus berkembang di era modern.

Rangkaian acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber terkait tantangan profesi advokat di era modern. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan selama diskusi berlangsung. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian sertifikat kepada narasumber dan moderator sebagai bentuk apresiasi, serta diakhiri dengan pengisian absensi peserta.

Content Writter: Sean Dellie Nathaniel Toding Rante