Kupas Transformasi Peran Advokat Pasca KUHAP Baru, Fakultas Hukum Hadirkan Profesor sekaligus Praktisi

Surabaya, 21 April 2026 – Laboratorium Hukum “Clarities” Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur kembali menyelenggarakan kegiatan praktisi mengajar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Transformasi Peran Advokat Pasca KUHAP Baru: Implikasi Normatif dan Best Practice” sebagai respons terhadap pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum, dengan Fauzul Aliwarman, S.H.I., M.Hum sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa advokat merupakan profesi yang memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat diakui sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Peran tersebut tidak hanya terbatas pada pembelaan klien, tetapi juga untuk menjamin terpenuhinya hak-hak hukum setiap individu dalam proses peradilan pidana.

Selain itu, dibahas perubahan fundamental dalam KUHAP 2025 yang memperkuat posisi advokat. Salah satu poin penting adalah pengakuan terhadap hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (2). Selain itu, advokat kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mendampingi tidak hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi dan korban sejak tahap awal pemeriksaan.

Dalam perkembangannya, transformasi peran advokat juga terlihat dari sifat perannya yang semakin aktif dan progresif. Advokat diberikan ruang untuk mengajukan keberatan atas tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur serta mengakses dokumen pemeriksaan secara lebih transparan. Hal ini menunjukkan pergeseran peran advokat sebagai aktor penting dalam mewujudkan keadilan substantif.

Tidak hanya aspek normatif, kegiatan ini juga membahas berbagai best practices dalam penanganan perkara pidana. Advokat dituntut mampu mengolah fakta hukum, menyusun strategi, serta membangun komunikasi yang efektif dengan aparat penegak hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa mampu memahami keterkaitan antara teori dan praktik hukum secara lebih komprehensif.

Content Writer: Talitha Maisha Gunarso