Hadirkan Profesor Praktisi, Ulas Komprehensif Relasi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Perencanaan Pembangunan

Surabaya, 26 Oktober 2026 — Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur menggelar kegiatan Praktisi Mengajar dengan tema “Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Perencanaan Pembangunan: Perspektif Hukum Tata Negara dan Praktik BAPPEDA”, Senin (26/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony, Muhammad Rizal, S.H., M.H., dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, sambutan, pemaparan materi, sesi diskusi, hingga penutup. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Dr. Dra. Ertien Rining Nawangsari, M.Si. menyampaikan bahwa tema Praktisi Mengajar kali ini relevan dengan pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dalam perencanaan pembangunan.

Menurut Dr. Dra. Ertien Rining Nawangsari, M.Si. proses perencanaan pembangunan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah hingga keterbatasan anggaran dan regulasi. Ia menilai kehadiran praktisi menjadi jembatan penting antara teori yang dipelajari mahasiswa dengan praktik pemerintahan di lapangan.

Melalui kegiatan tersebut, Dr. Dra. Ertien Rining Nawangsari, M.Si. berharap mahasiswa dapat berpikir kritis, menghasilkan gagasan baru, serta memahami penerapan hukum tata negara dalam perencanaan dan pembangunan daerah. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai hubungan antara aspek hukum, kebijakan, dan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri dan satu moderator. Pemateri pertama adalah Prof. Dr. H. Abdul Chalik, M.Ag., Majelis Pertimbangan Akademik Bappeda Kabupaten Gresik, sedangkan pemateri kedua adalah Eka Pala Suryana, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Jalannya diskusi dipandu oleh Abdullah Fikri, S.H.I., M.S.I., dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. H. Abdul Chalik, M.Ag. membahas penyusunan APBD berbasis kinerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ia menjelaskan bahwa reformasi penganggaran daerah berangkat dari semangat otonomi dan transformasi birokrasi dengan landasan UU Nomor 23 Tahun 2014 serta UU Nomor 1 Tahun 2022, dengan orientasi pada capaian output dan outcome, serta prinsip transparansi, akuntabilitas, disiplin, keadilan, efisiensi, dan efektivitas anggaran.

Prof. Dr. H. Abdul Chalik, M.Ag. juga menjelaskan tiga pendekatan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja. Penyusunan APBD dilakukan melalui tujuh tahapan, mulai dari KUA dan PPAS, RKA-SKPD, penyiapan Rancangan Perda APBD, pembahasan dan persetujuan bersama DPRD, evaluasi, hingga penetapan Perda APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD.

Ia turut menyoroti batas waktu penyusunan APBD, di antaranya penyampaian rancangan Perda APBD kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir dan penetapan Perda APBD paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya.

Sementara itu, Eka Pala Suryana, S.H., M.H. membahas otonomi daerah dari perspektif hukum tata negara dengan menguraikan sistem sentralisasi dan desentralisasi dalam negara kesatuan serta urgensi desentralisasi. Ia menjelaskan konsep otonomi yang berasal dari autos berarti “sendiri” dan namos berarti “aturan”, sekaligus membedakannya dengan daerah otonom serta memaparkan dasar hukum yang bersumber dari Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Eka Pala Suryana, S.H., M.H., otonomi daerah bertujuan meningkatkan pelayanan masyarakat, mengembangkan demokrasi, mewujudkan keadilan dan pemerataan wilayah, serta memberdayakan masyarakat. Ia juga menjelaskan tiga asas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, serta pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan absolut, konkuren, dan pemerintahan umum.

Dalam pemaparannya, Eka Pala Suryana, S.H., M.H. turut membahas tantangan otonomi daerah, seperti perbedaan kemampuan antardaerah, ketergantungan pada APBN, dan persoalan pembagian keuangan pusat dan daerah. Menurutnya, penguatan tata kelola daerah sebagai wujud semangat Pasal 18 UUD 1945 dapat didukung melalui penerapan AUPB serta pemanfaatan teknologi IoT dan AI untuk mendorong terwujudnya good local governance.

Melalui kegiatan Praktisi Mengajar ini, mahasiswa, khususnya mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara, diharapkan tidak hanya memahami kewenangan pemerintah daerah dari sisi teori ketatanegaraan, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai praktik perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran yang mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman praktis, sehingga mahasiswa dapat memahami secara lebih utuh bagaimana hukum dan kebijakan diterapkan dalam proses pemerintahan daerah.

Content Writer: Talethia Rafa Khishi