Etika Sebagai Fundamental: Mahasiswa Hadirkan dan Belajar Langsung dari Praktisi Penegak Hukum

Surabaya, 3 Juni 2026 – Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Praktisi Mengajar Etika Profesi Hukum dengan tema “Tindakan Preventif terhadap Integritas Penegakan Hukum: Etika Profesi sebagai Pilar Keadilan di Era Disrupsi” sebagai bentuk penguatan pemahaman mahasiswa terhadap pentingnya integritas dan etika profesi dalam penegakan hukum di tengah tantangan perkembangan zaman. Kegiatan ini menjadi wadah pengembangan wawasan kritis mahasiswa dalam memahami peran etika profesi sebagai fondasi keadilan dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh pihak kejaksaan, advokat, akademisi, dosen, serta mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bela Negara secara bersama, dilanjutkan dengan doa bersama serta sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Dr. Dra. Ertien Rining Nawangsari, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa hukum tidak hanya diuji dari segi substansi, tetapi juga dari integritas para penegaknya. Oleh karena itu, etika profesi bukan hanya menjadi pelengkap, melainkan fondasi utama dalam membangun sistem hukum yang mampu mencegah konflik sejak awal.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kepada para narasumber dan sesi foto bersama. Acara kemudian dipandu oleh Muhammad Rizal, S.H., M.H., selaku moderator yang membuka diskusi dengan menjelaskan perspektif etika profesi hukum dari tiga sisi, yaitu instansi, praktisi, dan akademisi. Narasumber pertama, Sudarto, S.H., M.H., selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyampaikan pentingnya menjaga citra integritas dan independensi penegakan hukum. Beliau menjelaskan bahwa jaksa harus berpegang pada etika profesi serta doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya. Menurut beliau, jaksa dituntut untuk bekerja secara profesional berdasarkan perintah atasan maupun ketentuan undang-undang. Namun demikian, beliau juga menyoroti masih adanya oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangan sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi institusi kejaksaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Selanjutnya, Sayid Umar Al Masyhur, S.H., M.Kn., C.L.A., C.C.D., C.M.D., menyampaikan bahwa advokat merupakan profesi yang mulia karena memberikan pembelaan hukum kepada setiap orang tanpa memandang latar belakangnya. Beliau menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Advokat disebutkan bahwa advokat tidak diperbolehkan mempromosikan profesinya secara berlebihan. Selain itu, meningkatnya jumlah advokat juga memunculkan persaingan honorarium yang tidak sehat di tengah dunia praktik hukum. 

Pemateri berikutnya, Kholilur Rahman, S.H., M.H., membahas mengenai etika dan estetika profesi hukum sebagai ukuran nilai baik dan buruk dalam suatu profesi. Beliau menjelaskan bahwa indikator utama etika profesi terletak pada perilaku moral dan hakikat nilai yang dimiliki oleh seorang penegak hukum dalam menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta yang membahas berbagai tantangan etika profesi hukum di era modern. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan kritis yang diajukan selama diskusi berlangsung. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum mampu memahami pentingnya integritas, moralitas, dan profesionalisme sebagai landasan utama dalam penegakan hukum di Indonesia.

Content Writer: Sean Dellie Nathaniel Toding Rante