Diskursus Perkara Koneksitas, Praktisi dan Akademisi Fakultas Hukum Ulas Bareng dalam Studium Generale

Surabaya, 15 September 2026 — Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur melalui Departemen Hukum Pidana menyelenggarakan Studium Generale dengan tema “Penanganan Perkara Pidana Militer yang Melibatkan Masyarakat Sipil untuk Mewujudkan Peradilan yang Akuntabel, Pasti, dan Adil” pada Selasa (15/9). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting serta disiarkan langsung di YouTube resmi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Agenda ini diikuti oleh mahasiswa, khususnya mereka yang mengambil konsentrasi hukum pidana.

Studium Generale menghadirkan dua narasumber ahli di bidangnya. Narasumber pertama adalah Kolonel Chk (K) (Purn) E.S.J. Wahyu Widajati, S.H., M.H., Purna Wakil Kepala Oditurat Militer Tinggi III Surabaya. Sementara itu, Letda (Kc) Arief Rachman Hakim, S.H., M.H., Dosen Departemen Hukum Internasional, hadir sebagai narasumber kedua dengan Kholilur Rahman, S.H., M.H., bertindak sebagai moderator. Kegiatan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memperluas pemahaman mengenai akuntabilitas serta penanganan perkara koneksitas dalam hukum pidana militer di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Kolonel Chk (K) (Purn) E.S.J. Wahyu Widajati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hukum pidana militer merupakan hukum khusus (lex specialis) yang berlaku bagi orang-orang yang berada di bawah kewenangan peradilan militer. Hukum ini memiliki karakter khusus karena berkaitan dengan disiplin, doktrin kepemimpinan, kesatuan komando, dan kepentingan militer. Pembahasan diawali dengan kualifikasi tindak pidana militer yang dibagi menjadi dua jenis, yakni tindak pidana militer murni pelanggaran yang hanya dapat dilakukan oleh anggota militer dan tindak pidana militer campuran, yaitu perbuatan pidana yang dapat dilakukan oleh anggota militer maupun masyarakat sipil.

Pembahasan kemudian berlanjut pada mekanisme penanganan perkara koneksitas yang terjadi ketika suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh anggota TNI dan warga sipil. Proses penanganannya melibatkan tim penyidik gabungan dari Polisi Militer, Oditur Militer, serta penyidik sipil seperti Polri, PPNS, atau Kejaksaan. Pada dasarnya, perkara koneksitas diperiksa di lingkungan peradilan umum. Namun, apabila kerugian dalam perkara tersebut lebih berkaitan dengan kepentingan militer, perkara dapat diperiksa di peradilan militer berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung setelah melalui penelitian bersama antara Jaksa dan Oditur Militer.

Untuk memperkuat koordinasi penanganan perkara koneksitas, materi mengulas pentingnya keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) di tingkat pusat serta Asisten Pidana Militer (ASPIDMIL) di tingkat Kejaksaan Tinggi. Keberadaan struktur ini bertujuan untuk mengurangi tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan dan Oditurat, mencegah disparitas tuntutan maupun putusan, menjamin persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law), serta meningkatkan sinergi koordinasi perkara militer dan sipil. Dalam sesi ini, turut dibahas sejumlah contoh perkara koneksitas menonjol, seperti kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWP-AD), korupsi sewa satelit Kementerian Pertahanan, korupsi kredit fiktif BRIGUNA, hingga tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan personel militer dan warga sipil.

Tidak berhenti pada hukum positif di Indonesia, Studium Generale juga memperluas pembahasan pada perspektif perbandingan hukum internasional yang disampaikan oleh Letda (Kc) Arief Rachman Hakim, S.H., M.H. Beliau menguraikan bagaimana negara lain mengelola yurisdiksi peradilan militer. Jerman, misalnya, tidak memiliki peradilan militer permanen pada masa damai. Australia membedakan secara tegas tindak pidana militer (service offence) dan tindak pidana umum (civil offence). Korea Selatan terus memperketat kewenangan peradilan militer, sedangkan Singapura menetapkan bahwa peradilan sipil tetap berwenang menangani tindak pidana umum yang dilakukan anggota militer.

Berangkat dari komparasi tersebut, Letda (Kc) Arief Rachman Hakim, S.H., M.H. memberikan pandangan kritis mengenai pembagian yurisdiksi. Ia menegaskan bahwa Indonesia perlu memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum secara lebih terukur. Penentuan pengadilan yang berwenang hendaknya tidak hanya didasarkan pada besarnya kerugian belaka. Pertimbangan utama harus berpatokan pada hubungan langsung (nexus) antara perbuatan pidana dan tugas-tugas militer, terutama dalam perkara yang melibatkan masyarakat sipil atau menempatkan warga sipil sebagai korban. 

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, mahasiswa diajak memahami prosedur teknis peradilan koneksitas yang berlaku di Indonesia secara komprehensif. Tidak hanya itu, peserta juga didorong untuk melihat bagaimana arah reformasi hukum pidana militer dikaji dari sudut pandang komparasi internasional. Forum ini sekaligus menjadi wadah bagi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dalam mengawal diskusi hukum pidana nasional secara kritis. Langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih jelas, transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Content Writer : Nadhifa Alyuma Ainun Mahya Efendi