Transformasi Hukum di Era Modern, Magister Hukum Kaji Komprehensif Bersama Guru Besar

Surabaya, 29 Juli 2026 – Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur menggelar webinar nasional bertajuk “Transformasi Hukum Indonesia Dalam Menjawab Tantangan Masyarakat Modern” pada Rabu, 29 Juli 2026. Acara yang berlangsung secara daring ini menghadirkan dua pembicara dari latar belakang keilmuan berbeda namun saling melengkapi, yakni Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum., Guru Besar Tetap Bidang Hukum Adat, Keluarga dan Kewarisan yang juga menjabat Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan Universitas Warmadewa, serta Dr. Teddy Prima Anggriawan, S.H., S.Sos., M.Kn., M.H., CLA., dosen sekaligus Koordinator Program Studi Magister Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Webinar ini ikuti oleh peserta dari berbagai kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa. Kedua narasumber sepakat bahwa laju perubahan sosial dan teknologi hari ini menuntut hukum untuk tidak lagi bergerak lamban di belakang persoalan yang sudah telanjur muncul.

Dalam paparannya, Prof. I Nyoman Sujana mengangkat tema “Transformasi Hukum Keluarga di Era Global: Implikasi Yuridis Kemajuan Sains dan Teknologi terhadap Struktur dan Relasi Keluarga”. Ia memaparkan bahwa kemajuan sains dan teknologi telah melahirkan fenomena baru dalam institusi keluarga, mulai dari perkawinan daring, perkawinan transnasional, hingga teknologi reproduksi berbantu seperti bayi tabung, donor sperma atau ovum, dan ibu pengganti. Fenomena tersebut menurutnya menimbulkan persoalan hukum yang belum sepenuhnya terakomodasi, termasuk status anak, hak asuh, dan hak waris yang kerap berada di area abu-abu regulasi. Ia menegaskan bahwa sistem hukum keluarga di Indonesia harus mampu menjawab realitas yang terus bergerak menjauh dari asumsi-asumsi lama.

Guru Besar Universitas Warmadewa tersebut menjelaskan persoalan itu melalui dua pisau analisis, yaitu teori hukum responsif dari Nonet dan Selznick serta teori pluralisme hukum sebagaimana dikembangkan Werner Menski. Ia menguraikan tiga pola yang menggambarkan relasi antara sains, teknologi, dan hukum keluarga, yakni pola transformasi yang memungkinkan terbentuknya keluarga tanpa ikatan biologis, pola tantangan seperti persoalan anak hasil surrogacy, serta pola adaptasi yang menuntut pembaruan regulasi. Baginya, hukum keluarga ke depan tidak bisa lagi bersifat statis, melainkan harus terbuka pada reinterpretasi norma, harmonisasi dengan instrumen hukum internasional, serta pembentukan aturan baru yang responsif terhadap dinamika masyarakat modern.

Pada sesi berikutnya, Dr. Teddy Prima Anggriawan membawakan materi bertajuk “Fintech Peer-to-Peer Lending sebagai Ujian bagi Hukum Responsif di Era Ekonomi Digital”. Ia menyoroti bagaimana satu platform pinjaman daring mempertemukan tiga relasi hukum sekaligus, yaitu pemberi dana, penyelenggara layanan, dan penerima dana, yang masing-masing membawa kepentingan dan risiko berbeda. Merujuk data OJK per Mei 2026, ia mengungkapkan bahwa outstanding pembiayaan fintech P2P lending telah mencapai Rp103,73 triliun dengan pertumbuhan tahunan sebesar 25,60 persen, sebuah skala yang menurutnya menuntut akuntabilitas yang setara besarnya. Ia turut memaparkan sejumlah titik rawan yang menguji daya respons hukum, mulai dari asimetri informasi, persetujuan digital yang semu, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang kerap mengaburkan tanggung jawab, dengan mengangkat kasus sanksi administratif OJK terhadap Indosaku sebesar Rp875 juta sebagai contoh nyata penegakan.

Kedua paparan tersebut pada akhirnya bertemu pada satu simpulan yang sama, bahwa hukum tidak cukup hanya hadir setelah kerugian terjadi, melainkan harus ikut membentuk arah sejak teknologi mulai merancang relasi, menentukan pilihan, dan mendistribusikan risiko di tengah masyarakat. Baik dalam ranah hukum keluarga maupun sektor jasa keuangan digital, kedua pembicara menekankan pentingnya regulasi yang mampu belajar dari dampak nyata teknologi terhadap manusia, bukan sekadar mengejar kepatuhan administratif semata. Webinar yang berlangsung interaktif ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang menghadirkan berbagai perspektif dari peserta, sekaligus menegaskan komitmen Program Studi Magister Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur untuk terus mendorong diskursus hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman. Kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu rujukan awal bagi pembaruan kebijakan hukum yang lebih responsif di Indonesia.

Content Writer: Jens Thomos Gratya Sinaga