Kolaborasi Akademisi dan Praktisi: Tantangan Perlindungan Konsumen di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Surabaya, 10 April 2026 – Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan praktisi mengajar dengan tema “Pelatihan Hukum: Eksistensi Konstitusionalisme Badan Perlindungan Konsumen di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025” sebagai bentuk penguatan pemahaman akademik mahasiswa terhadap dinamika perlindungan konsumen di Indonesia. Serta menjadi wadah pengembangan wawasan kritis mahasiswa dalam memahami peran negara melalui lembaga perlindungan konsumen. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai narasumber yang memberikan pemaparan terkait peran, fungsi, dan dinamika perlindungan konsumen di Indonesia.

Rangkaian Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan dari Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Dr. Dra, Ertien Rining Nawangsari, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar kegiatan ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta terkait peran dan eksistensi Badan Perlindungan Konsumen dalam sistem hukum Indonesia. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi penandatanganan kerja sama dan pemberian cinderamata sebagai simbol apresiasi. Rangkaian acara kemudian memasuki sesi utama yang dipandu oleh moderator dengan memberikan pengantar terkait urgensi perlindungan konsumen dalam perspektif konstitusional.

Narasumber pertama,  Fitrah Bukhari, S.H., M.Si, M.H. memaparkan mengenai peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah substansi dalam undang-undang tersebut yang dinilai kurang relevan dengan perkembangan zaman. BPKN sendiri memiliki tugas penting dalam menerima dan menangani pengaduan konsumen, termasuk melalui kanal digital seperti WhatsApp. Dalam praktiknya, terdapat berbagai permasalahan yang sering muncul, seperti tidak diberikannya refund pada penyelenggaraan konser serta persoalan dalam jasa logistik. 

Kemudian Dr. Teddy Prima Anggriawan S.H., S.Sos., M.Kn., CLA. memaparkan terkait permasalahan regulasi hukum di Indonesia yang dihadapkan pada dinamika realitas serta berbagai tantangan ke depan. Ia menekankan bahwa diperlukan penguatan sistem, fungsi, serta kewenangan BPKN agar mampu menjalankan perannya secara optimal. Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dijamin oleh negara melalui regulasi yang adaptif dan implementatif.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dan dinamis, ditandai dengan tingginya antusiasme peserta dalam mengikuti pemaparan materi serta sesi diskusi dan tanya jawab. BPKN dinilai menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dalam menjalankan perannya, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025. Oleh karena itu, masyarakat khususnya mahasiswa, diharapkan dapat menjadi konsumen yang kritis dalam menghadapi berbagai produk dan jasa di era globalisasi, serta lebih aktif dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama oleh perwakilan BPKN, dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Momen ini menjadi penutup yang hangat sekaligus simbol kebersamaan dan kolaborasi dalam meningkatkan kesadaran hukum, khususnya di bidang perlindungan konsumen. Diharapkan kegiatan ini mampu memberikan dampak positif serta mendorong lahirnya generasi yang cerdas, kritis, dan peduli terhadap hak-hak konsumen.

Content Writer: Sean Dellie Nathaniel Toding Rante