
Surabaya, 11 Februari 2026 – Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur kembali menunjukan komitmennya dalam penguatan wawasan akademik dan internasionalisasi pendidikan hukum melalui penyelenggaraan kegiatan Internasional Guest Lecturer bertajuk “Consumer Protection Regulations in Digital Transaction in Indonesia and Timor-Leste”. Kegiatan ini diselenggarakan di Auditorium dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dan sivitas akademika Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi perlindungan konsumen di era digital, sekaligus memperluas perspektif akademik dalam menghadapi dinamika hukum internasional yang terus berkembang.
Kegiatan Internasional Guest Lecturer ini merupakan bagian dari upaya Fakultas Hukum dalam merespons perkembangan pesat transaksi digital yang berdampak langsung pada dinamika hukum perlindungan konsumen. Melalui forum akademik lintas negara ini, mahasiswa diajak untuk memahami perbandingan regulasi, kebijakan, serta tantangan implementasi perlindungan konsumen di era ekonomi digital, khususnya di Indonesia dan Timor-Leste, yang memiliki karakteristik sistem hukum dan kebijakan publik yang berbeda. Diskusi yang berlangsung diharapkan mampu menumbuhkan pemahaman kritis serta memperluas perspektif peserta dalam kerangka hukum regional dan internasional.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum, Dr. Ertien Rining Nawangsari, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam pola transaksi masyarakat. Karena itu, isu perlindungan konsumen tidak lagi bisa dilihat hanya dalam skala nasional, melainkan juga membutuhkan kerja sama dan pemahaman lintas negara. Penekanan tersebut disampaikan sebagai respons atas semakin maraknya transaksi digital lintas batas yang berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum baru. Beliau juga menegaskan pentingnya peran akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun kerangka hukum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi, guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak-hak konsumen secara berkelanjutan.
Momentum penting dalam kegiatan ini juga ditandai dengan pelaksanaan Implementation of Agreement (IA) sebagai bentuk penguatan kerja sama akademik internasional. Penandatanganan tersebut menjadi langkah konkret dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan di bidang pendidikan dan pengembangan keilmuan hukum. Melalui pelaksanaan ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih erat antara institusi yang terlibat, baik dalam bentuk pertukaran akademik, penelitian bersama, maupun kegiatan ilmiah lainnya, Kerja sama ini sekaligus mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum serta memperluas wawasan keilmuan pada tingkat global. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum, khususnya mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, yang tentu memiliki ketertarikan pada isu hukum digital dan kerja sama internasional. Antusiasme peserta juga terlihat dari kehadiran audiens yang mengikuti secara daring melalui siaran langsung, sehingga diskusi dapat diakses lebih luas.
Pada sesi pemaparan materi, kedua narasumber membahas perlindungan konsumen di era digital dari sudut pandang yang berbeda namun saling melengkapi. Dr. Teddy Prima Anggriawan mengulas kondisi di Indonesia, dengan menyoroti pentingnya regulasi yang adil agar konsumen tidak berada pada posisi yang lemah di hadapan perusahaan teknologi besar. Ia juga menyinggung persoalan yang kini sering terjadi, seperti kebocoran data pribadi, ketimpangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha digital, serta rumitnya transaksi lintas negara. Sementara itu, Dr. Antonino Pedro Marsal menjelaskan situasi di Timor-Leste, di mana perlindungan konsumen sebenarnya sudah memiliki dasar hukum, tetapi praktik transaksi digital masih menimbulkan tantangan baru, terutama ketika pelaku usaha berada di luar wilayah hukum nasional. Karena itu, pemerintah Timor-Leste terus berupaya menyesuaikan kebijakan serta mengembangkan sistem pengaduan berbasis digital agar perlindungan bagi konsumen dapat berjalan lebih efektif.
Suasana diskusi semakin hidup saat sesi tanya jawab dimulai. Mahasiswa tampak antusias mengangkat berbagai isu, mulai dari perlindungan data pribadi, sengketa lintas negara, hingga peluang kerja sama regional dalam perlindungan konsumen. Sebagai bentuk apresiasi, panitia turut menyerahkan sertifikat kepada para narasumber dan moderator, yaitu Dr. Antonino Pedro Marsal, S.H., M.H., Legal Consultant sekaligus Rector of Instituto Boaventura of Timor-Leste dan Dr. Teddy Prima Anggriawan, S.H., S.Sos., M.Kn., M.H., CLA, Koordinator Program Magister Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Serta Ibu Veronica Cynthia Wibowo, S.H., M.H. selaku moderator yang memandu jalannya diskusi. Kegiatan kemudian ditutup dengan harapan agar forum ilmiah internasional seperti ini terus menjadi ruang berbagi gagasan yang memperkaya wawasan mahasiswa dan memperkuat peran akademisi dalam menghadapi perkembangan hukum global.
Content Writer: Talitha Maisha Gunarso
